Jakarta, 19 Februari 2010
Sidang vonis Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan berencana Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen menyatakan dirinya bersalah dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Kecewa terhadap putusan hakim, Antasari pun minta banding dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Pengacara Antasari, Hotma Sitompul, menyatakan kekecewaannya, “Kami kecewa dengan putusan hakim karena dalam persidangan semua yang dituduhkan tidak terbukti. Tidak ada dua alat bukti yang kuat. Sms yang dituduhkan juga tidak terbukti. Jadi tidak ada alasan Antasari bersalah. Tapi kenapa bisa dikatakan bersalah, biarkan masyarakat yang menilai”, jelasnya.
Tidak puas dengan vonis hakim, tim pengacara Antasari pun mengajukan banding. “Kami akan banding”, tambah Hotma.
Sedangkan istri Antasari, Ida Laksmiwati hanya bisa menerima apapun keputusan hakim. “Biarkan nanti pihak pengacaranya yang mengurus”, tuturnya.
Namun keputusan hakim juga mengecewakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Antasari lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut oleh JPU.
Menurut Sirus Sinaga, berdasarkan pasal 55 jo 340 KUHP, Antasari harus dihukum mati karena turut serta dalam tindak pidana. Karenanya, pengajuan banding oleh pihak Antasari pun dijawab pikir-pikir oleh JPU.
Dalam ruang sidang yang berbeda, Wiliardi Wizard yang juga turut serta melakukan tindak pidana yang dituduhkan, divonis 12 tahun penjara. Seperti Antasari, ia juga mengajukan banding. (wie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar